Pemerintah Jaga Akuntabilitas Soal Dana Bantuan

Pemerintah Jaga Akuntabilitas Soal Dana Bantuan
Pemerintah Jaga Akuntabilitas Soal Dana Bantuan.  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan, pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan bagi para korban gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akhir Juli lalu. Dana bantuan tersebut untuk pembangunan kembali rumah yang terdampak gempa.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat memahami upaya pemerintah untuk tetap menjaga akuntabilitas pencairan dana bantuan. Hal ini disampaikannya saat berdialog langsung dengan kelompok masyarakat, fasilitator, dan aplikator di Pengempel, Mataram.

“Namun tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas,” ujar Puan, dikutip dari laman setkab, Kamis (18/10).

Sesuai arahan presiden dalam sidang kabinet paripurna, Menko PMK menyampaikan perbaikan dan pembangunan rumah dipercepat dengan penyederhanaan syarat pencairan tanpa mengabaikan akuntabilitas. Presiden juga menginstruksikan agar hambatan-hambatan di lapangan segera diatasi.
Salah satu langkah percepatan itu yakni dengan menyederhanakan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar. Pemerintah, lanjut Puan, juga terus mendorong percepatan terbentuknya Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Untuk tahap satu pencairan, masyarakat cukup melengkapi satu lembar surat pernyataan/rekomendasi disertai SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Walikota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala desa, dan surat kuasa pendebetan rekening individu ke pokmas.
“Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk tujuh kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana,” tutur Puan.

Ia juga menegaskan, dana bantuan tersebut saat ini telah ditransfer ke rekening Pokmas. Puan menyampaikan, pemerintah memang tidak ingin memberikan dana bantuan secara tunai namun tetap berada di rekening bank dan melalui mekanisme transfer saat pembayaran.

Sehingga penyaluran dan pencairan dana bantuan ini dapat dipertanggungjawabkan untuk membangun rumah tahan gempa. Penerima bantuan merupakan warga yang berhak dan harus digunakan untuk membangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa.

Lebih lanjut, menurut Puan, salah satu syarat akuntabilitas dana bantuan tersebut diberikan tepat sasaran yakni sesuai dengan data verifikasi yang disahkan bupati/walikota.

Diharapkan penyederhanaan persyaratan pencairan harus diikuti dengan kapasitas pembangunan rumah yang lebih baik, didukung kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, dan pengusaha lokal yang optimal.

“Tentunya dengan material bangunan yang mencukupi untuk membangun ribuan rumah rusak,” tambah Puan.

Comments

Popular posts from this blog

Periode Terburuk Bagi Timnas Jerman

Sajian Mudah untuk Sarapan, Roti Panggang Rava